7 Poin Penerapan Fatwa Ulama Saudi Tentang Penutupan Masjid

Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan, Dr. Abdulatif bin Abdul Aziz Alu Syaikh, mengeluarkan surat edaran terkait dengan fatwa Haiyah Kibarul Ulama Arab Saudi tentang penangguhan shalat Jumat dan berjamaah di masjid.

“Ta’mim Fatwa” yang dirilis hari Selasa, 22 Rajab 1441 (17/3/2020). ditujukan kepada kantor cabang kementerian urusan Islam di seluruh wilayah Arab Saudi.

Isinya sebagai penjelas fatwa Haiyah Kibar Ulama Arab Saudi, memuat 7 poin, yaitu:

  1. Menangguhkan shalat Jum’at di masjid Jami’.
  2. Menangguhkan shalat 5 waktu berjemaah di seluruh masjid.
  3. Menutup seluruh pintu masjid sampai pengumuman selanjutnya.
  4. Mencukupkan dengan kumandang adzan di seluruh masjid dan disebutkan dalam adzan, lafaz “Sholluu fi buyutikum,” (shalatlah di rumah-rumah kalian).
  5. Tetap menyelenggarakan pemandian jenazah di seluruh masjid dengan tetap menutupnya (tidak dipergunakan untuk shalat).
  6. Tidak mengadakan shalat jenazah di seluruh masjid, shalat jenazah dilangsungkan di pemakaman.
  7. Menindak siapa saja yang melanggar peraturan yang telah diberlakukan.

Baca Juga: Umroh Ramadhan

sumber: https://saudinesia.com/2020/03/18/inilah-penerapan-fatwa-ulama-saudi-tentang-penutupan-masjid/

Scroll to Top