Dalam Ihram terdapat adab-adab yang patut diperhatikan, di antaranya:

1. Membersihkan diri, yaitu dengan memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, merapikan jenggot dan rambut kepala, serta memakai wewangian sebelum ihram. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasulullah dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كنت أطيب رسول الله صلى الله عليه وسلم لإحرامه قبل أن يحرم ولحله قبل أن يطوف البيت

“Aku memakaikan wewangian ke Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam ihram beliau sebelum berihram, dan dalam kondisi tidak berihram ketika beliau hendak thawaf” (HR Al Bukhari dan Muslim)

2. Mandi. Hal ini dilakukan sebelum memakai baju ihram, dan hal ini disyariatkan juga untuk wanita haid dan nifas, karena Nabi memerintahkan untuk itu. Ibnul Mundzir mengatakan: “Para ulama bersepakat bahwa ihram bisa dilakukan tanpa mandi, dan hal tersebut tidaklah wajib.” (Al Ijma’, hal 17)

3. Memakai rida’ (atasan) dan izar (bawahan) berwarna putih bersih bagi laki-laki. Rasulullah bersabda:

خير ثيابكم البياض فألبسوه أحياءكم وكفنوا فيه موتاكم

“Sebaik-baik baju kalian adalah yang berwarna putih. Maka pakaikanlah itu untuk orang yang masih hidup di antara kalian, dan kafanilah yang meninggal di antara kalian dengannya”

Dan seorang laki-laki harus menjauhi baju berjahit. Adapun wanita berihram dengan baju sesuai yang dia kehendaki, dengan catatan tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan tertutup.

4. Hendaknya memulai ihram setelah menunaikan shalat wajib, berdasarkan hadits Ibnu Abbas: “Rasulullah menetapkan ihram setelah beliau selesai menunaikan shalatnya..”

Adapun jika tidak menepati shalat wajib, maka mayoritas ulama menganjurkan untuk shalat sunnah dua rakaat baru kemudian ihram. Di antara yang berpendapat demikian adalah Atha’, Thawus, Malik, Asy Syafi’i, Ats Tsauri, Abu Hanifah, dan Ahmad.

Kemudian jika ia telah berada di atas kendaraannya, baik itu mobil ataupun pesawat terbang atau yang lainnya, ia ber-ihlal atau mengucapkan niat sesuai dengan manasiknya, apakah umrah ataukah haji.

5. Talbiyah, yang secara makna bahasa arab artinya: memenuhi panggilan. Adapun secara syariat maknanya adalah mengucapkan kalimat:

لبيك اللهم لبيك. لبيك لا شريك لك لبيك. إن الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك

“Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda, wan ni’mata laka wal mulk, laa syariika laka.”

Talbiyah hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Sedangkan madzhab Maliki mewajibkannya. Disunnahkan untuk mengulang-ulangnya terus sampai menjelang thawaf di Ka’bah.

Diambil dari Al Fiqh Al Muyassar, bab Al Hajj wal ‘Umrah waz Ziyarah

Scroll to Top