Setelah penangguhan lebih dari 1,4 tahun, Arab Saudi kembali mengoperasikan penerbangan internasional pertama, mulai Senin (17/5), tepatnya mulai jam 1 pagi. Semua pemberangkatan ke luar dan kedatangan ke dalam Kerajaan, di semua pintu masuk pelabuhan udara, darat dan laut.

Kementerian Dalam Negeri di Arab Saudi telah mengidentifikasi kategori yang diizinkan untuk bepergian ke luar Kerajaan. Yaitu warga yang telah divaksin dengan dua dosis penuh atau 14 hari setelah yang baru menerima satu dosis.

Warga yang baru sembuh dari virus Corona juga diperbolehkan melakukan perjalanan, dengan catatan lebih dari 6 bulan sembuh dari virus tersebut, sesuai yang tertera di aplikasi Tawakkalna.

Warga di bawah usia 18 tahun harus menunjukkan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi sebelum melakukan perjalanan, untuk menanggung risiko (Covid-19) di luar Kerajaan.

Menurut instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait, mereka juga diharuskan karantina rumah setelah kembali ke Kerajaan selama jangka waktu 7 hari, dengan menunjukkan hasil tes PCR di akhir masa karantina.

Sementara itu, mulai 20 Mei, warga asing yang tiba ke Arab Saudi, selain dari 20 negara yang termasuk dalam daftar penangguhan, harus dikarantina selama seminggu dan tes PCR dilakukan pada hari ke-6.

Karantina ini akan dilakukan di akomodasi yang disetujui pemerintah dan biaya karantina akan disertakan dalam tiket penerbangan warga yang datang ke Saudi, dengan polis asuransi kesehatan yang valid untuk menanggung risiko yang mungkin timbul dari infeksi Covid-19.

Namun, mereka yang menerima dosis penuh dari salah satu vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan, tidak diperlukan karantina. Dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi resmi sebelum dan setelah kedatangan mereka.

Warga yang tiba di Arab Saudi, wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif, dari tes yang dilakukan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan untuk bagi mereka yang berusia di atas 8 tahun.

Sumber : saudinesia.com

Scroll to Top