Siapapun yang mengabaikan tindakan pencegahan virus korona, seperti tidak mengenakan masker wajah di tempat umum atau menjaga jarak sosial, akan dikenai denda sebesar 1.000 Riyal Saudi ($ 266).
Hal ini sebagaiman rilis Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai peringatan kembali lagi pada hari Kamis (23/10).
“Hukuman akan diberikan kepada siapa saja yang dengan sengaja melanggar tindakan pencegahan dan preventif, dengan denda 1.000 riyal ($ 266),” kata Kemendagri Saudi di akun Twitter-nya.
Pelanggaran yang dimaksud, meliputi:
- Tidak memakai masker wajah
- Tidak menjaga jarak sosial (social distancing)
- Menolak diperiksa suhu tubuh saat memasuki fasilitas pribadi atau umum
- Tidak mengikuti protokol saat suhu badan naik di atas 38 derajat Celcius
Kementerian Dalam Negeri awalnya mengeluarkan peringatan pada Mei, tetapi pihaknya kembali menegaskan keputusannya ini sekali lagi untuk mencegah gelombang kedua virus corona.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperingatkan awal pekan ini, bahwa meskipun tingkat infeksi di Kerajaan telah menurun dalam beberapa pekan terakhir, tetapi jumlah kasus dapat meningkat lagi jika masyarakat mengabaikan tindakan pencegahan.
Beberapa negara saat ini terdampak gelombang kedua infeksi COVID-19, sebagian besar disebabkan oleh ratusan orang yang tidak mematuhi tindakan pencegahan dan tidak memakai masker, kata Menteri Kesehatan Dr. Tawfik al-Rabiah pada hari Senin (19/10) lalu.
“Kami meminta semua orang untuk bekerja sama dengan menerapkan kewaspadaan kesehatan dan tidak berpuas diri. Kita semua berada di perahu yang sama, dan kegagalan beberapa orang mempengaruhi semuanya,” kata Menkes di Twitter. arbn