Direktorat Keamanan Publik telah mengumumkan bahwa ekspatriat, tanpa izin resmi, dilarang memasuki Makkah, efektif mulai Rabu, 23 April.
Direktorat menyatakan bahwa penduduk yang memegang salah satu dokumen berikut akan dibebaskan dari larangan ini: izin kerja atau izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan di Makkah, atau izin haji. Ekspatriat tanpa izin yang diperlukan akan ditolak dari pos pemeriksaan keamanan di titik masuk Makkah.
Penegakan peraturan ini bertujuan untuk mengatur akses ke Makkah selama musim haji dan memastikan kelancaran pergerakan dan keamanan bagi jamaah. Izin untuk memasuki Makkah selama musim haji dikeluarkan secara elektronik melalui platform “Absher Individuals” dan portal “Muqeem”, berkoordinasi dengan platform digital terpadu untuk izin haji, “Tasrih.”
Kementerian Dalam Negeri juga memperbarui peringatannya bahwa dilarang masuk atau tinggal di kota Makkah bagi pemegang semua jenis visa, kecuali mereka yang tiba dengan visa haji, mulai Selasa depan, 29 April.
sumber: Saudi gazette