Setelah dibukanya aktivitas umrah secara bertahap, Kerajaan Arab Saudi segera mengizinkan pelaksanaan umrah dengan 100% kapasitas Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah.
Tepatnya, mulai tanggal 15 Rabiul Awal 1442 atau 1 November 2020, ibadah umrah untuk tahap ketiga dimulai, yang mengizinkan 20 ribu jamaah/hari dan 60 ribu jamaah shalat/hari.
Jumlah yang sama sebesar 100% dari kapasitas juga untuk Masjid Nabawi, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pada tahap ini, jamaah dan peziarah dari luar Kerajaan mulai diizinkan melakukan umrah secara bertahap, dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan dari negara-negara yang bebas dari pandemi corona.
Berikut regulasi umrah selama masa pademi corona bagi jemaah dari luar Arab Saudi:
- Jemaah yang diizinkan melaksanan ibadah umrah berusia antara 18-50 tahun.
- Membawa bukti bebas Covid-19, berupa hasil PCR/SWAB yang berlaku 72 jam dari hasil PCR hingga tiba di Arab Saudi.
- Jemaah umrah akan dikarantina selama 3 hari saat pertama kali kedatangan di Arab Saudi.
- Mendaftar melalui aplikasi “Eatamarna” secara kolektif.
- Jemaah umrah akan dibagi 50 orang pergrup dan didampingi pembimbing.
- Memesan kamar hotel via aplikasi “Manasah” termasuk makan 3 kali sehari selama masa karantina 3 hari saat kedatangan.
- Satu kamar hanya diisi oleh 2 jemaah dengan mematuhi penjagaan jarak.
- Pihak hotel akan mengosongkan 10% dari kapasitas kamarnya sebagai antisipasi lokasi isolasi bagi yang terinfeksi Covid-19.
- Penyelenggara umrah harus menyiapkan transportasi yang mengangkut jemaah dari sejak kedatangan sampai ke hotel, miqot dan Masjidil Haram.
- Jemaah harus dilengkapi dengan asuransi kesehatan.
- Menyiapkan tiket perjalanan kembali sesuai dengan jadwal.
- Mematuhi protokol kesehatan sejak kedatangan di Saudi hingga kembali ke negara masing-masing.
- Penyelenggara dan jemaah umrah harus memberikan data paspor yang valid.
Selain peraturan di atas, pihak hotel dilarang menjamu dengan cara prasmanan. Untuk sementara, hanya hotel bertaraf bintang 4 dan 5 menampung jemaah umrah.
Selama melakukan manasik umrah, bus jemaah hanya boleh diisi maksimal 50% kapasitas dengan 1 orang guide.
Untuk sementara ini, hanya maskapai penerbangan Saudia Ailines yang digunakan untuk mengangkut jemaah dari masing-masing negara.
WWW.TRAVELKITA.CO.ID
Sumer:https://saudinesia.com/2020/10/27/ini-dia-regulasi-umrah-tahap-ketiga-di-masa-pandemi/