Jamaah yang menunaikan haji atau umroh sebelum 2009 pastinya tidak asing dengan pasar Seng Makkah. Pasar Seng ada di ujung jalan dekat perpustakaan atau rumah lahir Nabi Muhammad SAW. Semua dagangan ada di sana layaknya Pasar Tanah Abang di Jakarta seperti makanan, cendera mata dan pernak-pernik.
Dirangkum dari berbagai sumber pada Rabu (15/7), belasan tahun lalu, jamaah haji Indonesia tentu akrab dengan Pasar Seng yang berjarak sekitar 200 meter dari timur pelataran Masjidil Haram. Mereka biasa memborong oleh-oleh berharga miring untuk dibawa ke Tanah Air.
Konon, penyebutan Pasar Seng karena awalnya bangunan toko yang ada di pasar tersebut beratapkan seng (zinc). Pasar Seng selalu dipadati jamaah. Tak ada toko yang sepi pembeli. Jamaah Indonesia termasuk yang paling ditunggu para pedagang Pasar Seng karena dianggap doyan belanja dan jumlahnya banyak.
Sebagian pedagang pasar Seng mencoba memikat jamaah asal Indonesia dengan memasang keramahan. Misalnya ada pedagang yang langsung memeluk dan mencium pipi jamaah haji Indonesia (tentu yang satu jenis kelamin) agar sebagai bentuk keramahan. Selain itu, mereka sedikit memahami kosa kata bahasa Indonesia, khususnya percakapan jual beli.
Sayangnya cerita tentang pasar Seng hanya tinggal kenangan. Sebab sejak 2008 Masjidil Haram mengalami perluasan hingga pemerintah Arab Saudi menggusur Pasar Seng.
Pasar Jafariyah hadir sebagai ganti pasar Seng. Lokasinya hanya sekitar 1 kilometer sebelah timur Masjidil Haram. Akses ke sana bisa ditempuh dengan berjalan kaki. Umumnya bangunan di Pasar Jafariyah terdiri atas satu lantai, namun dilengkapi lorong-lorong memanjang. Desain itu membuat pasar terkesan luas.
Keunikan pasar Jafariyah dan pasar Seng ialah sistem pembeliannya dimana pembeli dapat memeroleh barang secara grosir. Harga grosir akan lebih murah daripada membeli barang satuan. Hal itulah yang membuatnya mirip pasar Tanah Abang.
Diketahui, pasar Seng hanyalah satu dari sekian banyak yang menjadi ”korban” kebijakan Pemerintah Saudi. Sejumlah hotel dan bangunan lain di sekitar Masjidil Haram turut tergusur.
Melalui Surat Keputusan (Qarar) Majelis Ulama Arab Saudi tentang dibolehkannya perluasan mas’a (tempat sa’i) bernomor 227 tertanggal 22 Safar 1427 ‘H bertepatan tanggal 22 Maret 2006, pemerintah setempat memulai pembongkaran kawasan sekitar Masjidil Haram.
Menurut Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, perluasan mas’a bertujuan untuk memberikan pelayanan terhadap kenyamanan dan kemudahan para tamu Allah saat melaksanakan ibadah haji.
WWW.TRAVELKITA.CO.ID
Sumber: Ihram.co.id