Penambahan Nama Pada Paspor (endorsement). Untuk melakukan perjalanan ibadah umroh / haji ke tanah suci, Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia memiliki peraturan bagi orang-orang yang ingin masuk ke kerajaan Saudi Arabia yakni harus memiliki paspor dengan nama yang minimal terdiri dari 2 suku kata. Paspor bisa didapatkan di Kantor Imigrasi dan melalui beberapa prosedur. Untuk pengajuan permohonan paspor, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi di wilayah masing-masing dengan syarat yang telah ditentukan.
Penambahan Nama Pada Paspor (endorsement)
Bagi yang sudah memiliki paspor tetapi nama yang tertera kurang dari dua suku kata maka perlu ada penambahan nama menjadi dua atau tiga suku kata. Nama yang dipakai harus nama ayah dan bisa ditambahkan lagi nama kakek yang dipakai untuk penambahan nama tersebut. Anda hanya perlu membawa dokumen asli serta fotokopi semua dokumen persyaratan dan mengisi formulir permohonan penambahan nama dengan materai. Jika Anda hanya ingin menambah nama paspor, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan Anda kemudian setelah lengkap, Anda akan diminta mengisi form dan surat permohonan secara lengkap kemudian membawa berkas tersebut ke loket bagian Pengambilan Paspor.
Persyaratan :
- E-KTP
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Akta Perkawinan
- E-KTP Kedua Orang Tua; Buku Nikah Orang Tua; Paspor Orang Tua yang Masih Berlaku. (Persyaratan tambahan untuk anak di bawah umur 17 tahun)
- Surat Rekomendasi dari Kemenag; Surat Izin Operasional Travel Umroh/ Haji; Surat Rekomendasi dari Travel Umroh/ Haji.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pendaftaran:
- Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui website: https://antrian.imigrasi.go.id atau dapat diunduh melalui aplikasi berbasis android di playstore.
- Pemohon membuat akun email dan mengisi data user, setelah mendapatkan info “akun anda telah diaktifasi”, pemohon dapat membuka laman permohonan antrian;
- Kemudian pemohon menentukan sendiri kantor imigrasi yang akan dituju dan menentukan sendiri jadwal kedatangannya ke Kantor Imigrasi (Tanggal dan Waktu);
- Setelah mendapatkan konfirmasi “menyetujui permohonan (Tanggal dan waktu yang ditentukan)”, pemohon mendapatkan bukti data QRCode dan Jadwal kedatangan Antrian Online (Bukti Cetak Elektronik), yang kemudian dicetak dan dibawa pada saat tanggal, waktu, dan Kantor Imigrasi yang telah ditentukan oleh Pemohon beserta membawa persyaratan permohonan (Dokumen asli dan Fotocopy);
Kedatangan Pertama:
- Pemohon mengisi formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
- Pemohon membawa Fotocopy berkas permohonan kepada petugas Costumer Core untuk memeriksa kelengkapan berkas permohonan, kemudian mendapatkan nomor antrian, dan petugas melakukan input penambahan nama;
- Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas.
Kedatangan Kedua:
- Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian;
- Setelah nomor Antrian dipanggil di loket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti permohonan
- Pemohon menerima paspor yang sudah diendors / diberi penambahan nama pada halaman 4.
- Selesai dan paspor siap digunakan.
Sedangkan bagi yang belum memiliki paspor, sebelum mengajukan permohonan paspor, periksa terlebih dahulu dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Jangan sampai terdapat perbedaan nama, tempat dan tanggal lahir serta alamat dari masing-masing dokumen. Jika terdapat perbedaan, Anda perlu mengurusnya terlebih dahulu ke lembaga-lembaga yang menerbitkan, seperti kecamatan jika terdapat perbedaan pada kartu Keluarga ataupun KUA jika terdapat perbedaan di Surat Nikah.
Meskipun disaat kondisi New Normal saat ini, bulatkan tekad, luruskan niat dan kuatkan rencana ke baitullah dengan mengikuti jadwal umroh dan haji dimasa pandemi bersama Travel Kita MINARFA tahun ini.
Nah, untuk mengetahui kapan jadwal keberangkatan umroh / haji dan biayanya dari Travel Kita MINARFA, klik disini.