Protokol Sholat Jum`at

Travel KITA (05/06/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat shalat Jumat berjamaah di masjid. Kebijakan ini diambil lantaran DKI Jakarta mentransmisikan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.

Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:

-Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.

-Jemaah harus membawa sendiri sajadah dan alat shalatnya masing-masing.

-Tidak menggunakan karpet atau permadani.

-Tidak ada fasilitas sandal dan sepatu di lingkungan masjid.

-Siapkan tas untuk membawakan alas kaki masuk ke dalam dan bawa sendiri.

-Menghindari kontak fisik, suka bersalaman dan berkerumun.

-Usai ibadah langsung pulang ke rumah.

-Jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.

-Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.

-Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan, harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.

-Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.
www.travelkita.co.id

Sumber: kompas.com

Scroll to Top