Protokol Sholat Jum`at
Travel KITA (05/06/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat shalat Jumat berjamaah di masjid. Kebijakan ini diambil lantaran DKI Jakarta mentransmisikan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.
Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:
-Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.
-Jemaah harus membawa sendiri sajadah dan alat shalatnya masing-masing.
-Tidak menggunakan karpet atau permadani.
-Tidak ada fasilitas sandal dan sepatu di lingkungan masjid.
-Siapkan tas untuk membawakan alas kaki masuk ke dalam dan bawa sendiri.
-Menghindari kontak fisik, suka bersalaman dan berkerumun.
-Usai ibadah langsung pulang ke rumah.
-Jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
-Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
-Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan, harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
-Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.
www.travelkita.co.id