3 Penyebab Membayar Dam pada saat Melaksanakan Ibadah Haji
Ada beberapa penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji. Calon jemaah seyogianya tahu perkara ini sebelum berangkat ke tanah haram.
Haji adalah rukun Islam yang kelima. Ibadah haji hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu baik secara jasmani, rohani hingga finansial.
Dam dapat dikenakan kepada jemaah haji disebabkan karena tiga hal meliputi meninggalkan wajib haji, menunaikan haji qiran dan tamattu, serta melanggar larangan.
Daftar Penyebab Membayar Dam saat Melaksanakan Ibadah Haji
Sebagaimana telah disebutkan, ada tiga penyebab membayar dam saat haji. Berikut ini penjelasan dan daftarnya.
1. Haji Tamattu dan Qiran
Haji tamattu’ adalah ketika seorang jemaah melakukan ibadah umrah terlebih dahulu setelah itu baru haji. Di sisi lain, haji qiran merupakan ibadah haji yang dilaksanakan bersama dengan umrah dalam satu ihram.
Seseorang yang melakukan haji tamattu’ dan qiran wajib membayar dam nusuk. Dam nusuk adalah dam yang disebabkan kewajiban bukan pelanggaran.
Pembayaran dam nusuk dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing. Jika tidak mampu, bisa berpuasa 10 hari (3 hari di tanah suci, 7 hari setelah pulang ke negaranya).
2. Meninggalkan Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan jemaah di samping rukun haji. Meninggalkan wajib haji, tidak menyebabkan pelaksanaan ibadah haji menjadi batal.
Akan tetapi, jemaah yang tidak menjalankan wajib haji tanpa uzur syar’i akan dikenai keharusan membayar dam. Berikut ini lima wajib haji:
- Memulai ihram dari miqat
- Menginap atau mabit di Muzdalifah
- Melempar jamrah
- Mabit di Mina
- Tawaf wada.
3. Melanggar Larangan Haji
Larangan haji adalah segala hal yang tidak boleh dilakukan jemaah dalam keadaan ihram. Berikut ini beberapa larangan haji:
- Mengenakan pakaian berjahit
- Menutup kepala (laki-laki)
- Menutup wajah (perempuan)
- Mencukur rambut atau bulu
- Memotong kuku
- Mengenakan parfum/wewangian
- Membunuh binatang buruan
- Melangsungkan akad nikah
- Berhubungan badan
- Bermesraan dengan syahwat.
Apabila melanggar larangan haji, maka jemaah juga bisa terkena kewajiban membayar dam sesuai ketentuan yang ada.
Kenapa Haji Tamattu Harus Membayar Dam?
Ada beberapa alasan haji tamattu harus membayar dam. Namun, alasan utamanya adalah kewajiban yang telah disyariatkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung [oleh musuh], [sembelihlah] hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur [rambut] kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala [lalu dia bercukur], dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji [tamatuk], dia [wajib menyembelih] hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia [wajib] berpuasa tiga hari dalam [masa] haji dan tujuh [hari] setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya,” (QS. Al-Baqarah [2]: 196).