Arab Saudi memperingatkan denda SR20.000 dan larangan 10 tahun untuk masuk haji tanpa izin

Kementerian Dalam Negeri Saudi telah mengklarifikasi bahwa visa kunjungan dari semua jenis dan sebutan, kecuali visa haji resmi, tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan ibadah haji.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Kementerian memperingatkan bahwa pelanggar yang mencoba memasuki atau tetap berada di Makkah atau tempat-tempat suci antara hari pertama Dzul-Qi’dah dan akhir hari ke-14 Dzulhijjah menggunakan visa kunjungan akan menghadapi denda hingga SR20.000.

Kementerian lebih lanjut menyatakan bahwa semua pelanggar – termasuk penduduk yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin yang sesuai – akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.

Kementerian meminta seluruh warga, pengunjung, dan warga untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji secara ketat, yang dirancang untuk memastikan keamanan dan keselamatan jamaah sehingga dapat melakukan ritual mereka dengan damai dan nyaman.

Pihak berwenang mendesak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menelepon (911) di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau (999) di semua wilayah lain di seluruh Kerajaan.

sumber

Scroll to Top