Ekspatriat, tanpa izin resmi, dilarang memasuki Makkah
Direktorat Keamanan Publik telah mengumumkan bahwa ekspatriat, tanpa izin resmi, dilarang memasuki Makkah, efektif mulai Rabu, 23 April. Direktorat menyatakan bahwa penduduk yang memegang salah satu dokumen berikut akan dibebaskan dari larangan ini: izin kerja atau izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan di Makkah, atau izin haji. Ekspatriat tanpa izin yang diperlukan akan ditolak dari pos pemeriksaan keamanan di […]
Ekspatriat, tanpa izin resmi, dilarang memasuki Makkah Read More »